26 Maret 2009

KOMPAS

MENGENAL DAN MENGGUNAKAN

 KOMPAS

Kompas adalah sebuah alat yang berfungsi untuk menetapkan/menunjukkan arah mata angin. Seorang pengembara dan ahli berkemah, harus mengetahui benar tentang Kompas. Dengan bersemboyan pada Kompas, ia akan dapat mengikuti jalan yang tertera dalam Peta, maka ia tidak akan tersesat dalam perjalanan/pengembaraan.

Bagian-bagian penting dari Kompas :

1

Dial, adalah permukaan Kompas dimana tertera angka derajat dan huruf mata angin.

2.

Visir, adalah lubang dengan kawat halus untuk membidik sasaran.

3.

Kaca Pembesar, digunakan untuk melihat derajat Kompas.

4.

Jarum Penunjuk adalah alat yang menunjuk Utara Magnet.

5.

Tutup Dial dengan dua garis bersudut 45o yang dapat diputar.

6.

Alat Penyangkut adalah tempat ibu jari untuk menopang Kompas saat membidik.

Penampang Kompas

Cara Mempergunakan Kompas :

1.

Letakkan Kompas di atas permukaan yang datar, setelah jarum Kompas tidak bergerak maka jarum tersebut dan menunjukkan ARAH UTARA MAGNET

 

2.

Bidik sasaran melalui Visir, melalui celah pada, kaca pembesar, setelah itu miringkan kaca pembesar kira-kira bersudut 50o dengan kaca dial.
Kaca pembesar tersebut berfungsi sebagai :

 

a.

Membidik ke arah Visir, membidik sasaran.

 

b.

Mengintai derajat Kompas pada Dial.

 

3.

Apabila Visir diragukan karena kurang jelas terlihat dari kaca pembesar, luruskan garis yang terdapat pada tutup Dial ke arah Visir, searah dengan sasaran bidik agar mudah terlihat melalui kaca pembesar. 

4.

Apabila sasaran bidik 30o maka bidiklah ke arah 30o. Sebelum menuju sasaran, tetapkan terlebih dahulu Titik sasaran sepanjang jalur 30o. Carilah sebuah benda yang menonjol/tinggi diantara benda lain disekitarnya, sebab route ke 30o tidak selalu datar atau kering, kadang-kadang berbencah-bencah. Ditempat itu kita Melambung (keluar dari route) dengan tidak kehilangan jalur menuju 30o.

 

5.

Sebelum bergerak ke arah sasaran bidik, perlu ditetapkan terlebih dahulu Sasaran Balik (Back Azimuth atau Back Reading) agar kita dapat kembali kepangkalan apabila tersesat dalam perialanan.


Cara melihat Kompas dan membidik sasaran

Rumus Back Azimuth/Back Reading

1.

Apabila sasaran kurang dari 180o = ditambah 180o
0o - 180o = X + 180o
 

2.

Apabila sasaran lebih dari 180o = dikurang 180o
180o - 360o = X – 180o

 

Contoh :
30o sasaran baliknya adalah 30o + 180o = 210o
240o sasaran baliknya adalah 240o - 180o = 60o

MENENTUKAN ARAH MATA ANGIN

Menentukan arah mata angin ( Utara Magnet ) dapat dilakukan dengan berbagai cara dengan tanpa menggunakan kompas, antara lain :

1.Makam/kuburan orang Islam.
2.Tempat ibadah (Masjid/Musholah).
3.Terbitnya matahari/bulan.
4.Lumut pada pohon.
5.Pucuk/ujung daun pada pohon.
6.Silet.

 
MATA ANGIN

U   =  Utara                   : 0° atau 360°

TL  =  Timur Laut           : 45°

T    =  Timur                  : 90°

TG  =  Tenggara : 135°

S    =   Selatan              : 180°

BD  =  Barat Daya         : 225°

B     =  Barat                 : 270°

BL   =  Barat laut           : 315°

Kegiatan Pramuka

Kegiatan Pramuka

 

Dalam Kepramukaan terdapat banyak kegiatan. Pada prinsipnya semua kegiatan yang sesuai dengan PDK dan MK adalah kegiatan kepramukaan, akan tetapi terdapat kegiatan-kegiatan yang biasa bahkan rutin dilakukan dalam kepramukaan.

Kegiatan yang dapat diikuti semua golongan Pramuka

  • Jamboree On The Air (JOTA) dan Jambore On The Internet (JOTI), adalah pertemuan Pramuka melalui udara, bekerjasama dengan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dan pertemuan Pramuka melalui internet. Kedua kegiatan ini dilaksanakan secara serentak. Kegiatan ini diselenggarakan di tingkat nasional dan internasional.

Kegiatan Pramuka Penegak-Pandega

Raimuna

  • Raimuna adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega dalam bentuk perkemahan besar yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka, seperti Raimuna Ranting, Raimuna Cabang, Raimuna Daerah, Raimuna Nasional.Kata Raimuna berasald ari bahasa suku Asli di wilayah Yapen Waropen-papua, yang berasal dari kata Rai dan Muna yang artinya pertemuan ketua suku dalam suatu forum yang menghasilkan suatu tujuan suci untuk kepentingan bersama.Raimuna Nasional VIII yang diadakan pada tahun 2003 merupakan Raimuna Nasional pertama yang diadakan diluar "kebiasaan" , Raimuna Nasional VIII diadakan di Taman Candi Prambanan-Yogyakarta , biasanya Raimuna Nasional diselenggarakan di BUPER WILADATIKA - CIbubur-Jakarta.Untuk Raimuna Nasional yang akan datang (Raimuna Nasional IX tahun 2008), akan dilaksanakan kembali di BUPER WILADATIKA - Cibubur-Jakarta Timur .

Gladian Pimpinan Satuan

  • Gladian Pimpinan Satuan, adalah kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bagi Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga, dan Wakil Pemimpin Sangga dan pengurus Dewan Ambalan/Racana, yang bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan. Dianpinsat diselenggarakan oleh gugusdepan, kwartir ranting atau kwartir cabang. Kwartir daerah dan Kwartir Nasional dapat menyelenggarakan Dianpinsat bila dipandang perlu.

Perkemahan

Perkemahan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang diselenggarakan secara reguler untuk mengevaluasi hasil latihan di gugusdepan dalam satu periode, seperti Perkemahan Saptu Minggu (Persami), Perkemahan Jum'at Saptu Minggu (Perjusami), perkemahan hari libur, dan sejenisnya.

  • Perkemahan Wirakarya (PW), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat. PW diselenggarakan oleh semua jajaran kwartir secara reguler, khusus untuk PW Nas, diselenggarakan apabila dipandang perlu.

Perkemahan Bhakti

  • Perkemahan Bakti (Perti), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan dan pengalamannya selama mengadakan pembinaan, baik di gugusdepan maupun di Satuan karya Pramuka (Saka) dalam bentuk bakti kepada masyarakat.

PERAN SAKA (Perkemahan Antar Saka)

  • Perkemahan Antar (Peran) Saka, adalah Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Satuan Karya Pramuka (Saka), berbentuk perkemahan besar, yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka. Saat ini Gerakan Pramuka memiliki tujuh Saka. Peran Saka diselenggarakan apabila diikuti minimal oleh dua Satuan Karya Pramuka.

Pengembaraan

  • Pengembaraan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk penjelajahan, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan tentang ilmu medan, peta, kompas dan survival.

Latihan Pengembangan Kepemimpinan

  • Latihan Pengembangan Kepemimpinan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menanamkan dan mengembangkan jiwa kepemimpinan bagi generasi muda agar dapat ikut serta dalam mengelola kwartir dan diharapkan di kemudian hari mampu menduduki posisi pimpinan dalam Gerakan Pramuka.

PPDK

  • Pelatihan Pengelola Dewan Kerja (PPDK), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Dewan Kerja untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman mengenai pengelolaan Dewan Kerja, sehingga para anggota Dewan Kerja di wilayah binaannya dapat mengelola dewan kerjanya secara efektif dan efisien.

Kursus Instruktur Muda

  • Kursus Instruktur Muda, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pengembangan potensi Pramuka, baik sebagai Pribadi, kelompok maupun organisasi untuk mensukseskan pelaksanaan upaya Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengentasan Kemiskinan dan Penanggulangan Bencana.

Penataran, Seminar dan Lokakarya

  • Penataran, Seminar, dan Lokakarya, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk mengkaji suatu permasalahan dan merumuskan hasil kajian serta memecahkan masalah secara bersama, sebagai bahan masukan bagi perkembangan Gerakan Pramuka.

Sidang Paripurna

  • Sidang Paripurna, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang tergabung dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun program kerja/kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu tahun dan akan dijadikan bahan dalam Rapat Kerja Kwartir.

Musppanitera

  • Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri dan Putera (Musppanitera), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun perencanaan pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kwartir dalam satu masa bakti kwartir/dewan kerja dan akan dijadikan bahan pada musyawarah kwartirnya.

 

Jambore

Jambore

Jambore adalah pertemuan Pramuka Penggalang dalam bentuk perkemahan besar yang di Indonesia diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka, seperti Jambore Ranting (tingkat kecamatan), Jambore Cabang tingkat kota/kabupaten), Jambore Daerah (tingkat provinsi), Jambore Nasional (tingkat nasional).

Gerakan Pramuka Indonesia

Gerakan Pramuka Indonesia

  

Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi yang merupakan wadah proses pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari praja muda karana, yang memiliki arti rakyat muda yang suka berkarya.

Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang berusia antara 7 sampai dengan 25 tahun, dan berkedudukan sebagai peserta didik, yaitu sebagai Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan, Pelatih, Pamong Saka, Staff Kwartir dan Majelis Pembimbing.

Sedangkan yang dimaksud dengan "kepramukaan" adalah suatu proses pendidikan dalam bentuk kegiatan yang menyenangkan bagi anak dan pemuda di bawah tanggung jawab orang dewasa yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan di luar lingkungan pendidikan keluarga dan di alam terbuka dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

Sifat

Lambang Pramuka Indonesia yaitu tunas kelapa yang dijahitkan di kerah kiri baju pramuka (untuk wanita)Lambang Pramuka Internasional yang dijahitkan di kerah kanan baju pramuka (untuk wanita)]] Emblem lokasi wilayah gerakan pramuka Jakarta Selatan yang dijahitkan di lengan kanan baju pramuka]]


Berdasarkan resolusi Konferensi Kepramukaan Sedunia tahun 1924 di Kopenhagen, Denmark, maka kepramukaan mempunyai tiga sifat atau ciri khas, yaitu :

  • Nasional, yang berarti suatu organisasi yang menyelenggarakan kepramukaan di suatu negara haruslah menyesuaikan pendidikannya itu dengan keadaan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
  • Internasional, yang berarti bahwa organisasi kepramukaan di negara manapun di dunia ini harus membina dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan antara sesama Pramuka dan sesama manusia, tanpa membedakan kepercayaan/agama, golongan, tingkat, suku dan bangsa.
  • Universal, yang berarti bahwa kepramukaan dapat dipergunakan di mana saja untuk mendidik anak-anak dari bangsa apa saja, yang dalam pelaksanaan pendidikannya selalu menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

Fungsi

Dengan landasan uraian di atas, maka kepramukaan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Kegiatan menarik bagi anak atau pemuda

Kegiatan menarik di sini dimaksudkan kegiatan yang menyenangkan dan mengandung pendidikan. Karena itu permainan harus mempunyai tujuan dan aturan permainan, jadi bukan kegiatan yang hanya bersifat hiburan saja. Karena itu lebih tepat kita sebut saja kegiatan menarik.

  • Pengabdian bagi orang dewasa

Bagi orang dewasa kepramukaan bukan lagi permainan, tetapi suatu tugas yang memerlukan keikhlasan, kerelaan, dan pengabdian. Orang dewasa ini mempunyai kewajiban untuk secara sukarela membaktikan dirinya demi suksesnya pencapaian tujuan organisasi.

  • Alat bagi masyarakat dan organisasi

Kepramukaan merupakan alat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat, dan juga alat bagi organisasi untuk mencapai tujuan organisasinya. Jadi kegiatan kepramukaan yang diberikan sebagai latihan berkala dalam satuan pramuka itu sekedar alat saja, dan bukan tujuan pendidikannya.

Tujuan

Gerakan Pramuka bertujuan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan prinsip-Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia dengan tujuan agar;

  • anggotanya menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur serta tinggi mental, moral, budi pekerti dan kuat keyakinan beragamanya.
  • anggotanya menjadi manusia yang tinggi kecerdasan dan keterampilannya.
  • anggotanya menjadi manusia yang kuat dan sehat fisiknya.
  • anggotanya menjadi manusia yang menjadi warga negara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; sehingga menjadi angota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelanggarakan pembangunan bangsa dan negara.

Tujuan tersebut merupakan cita-cita Gerakan Pramuka. Karena itu semua kegiatan yang dilakukan oleh semua unsur dalam Gerakan Pramuka harus mengarah pada pencapaian tujuan tersebut.

Tugas Pokok

Tugas pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak dan pemuda Indonesia, menuju ke tujuan Gerakan Pramuka, sehingga dapat membentuk tenaga kader pembangunan yang berjiwa Pancasila dan sanggup serta mampu menyelenggarakan pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan tersebut Gerakan Pramuka selalu memperhatikan keadaan, kemampuan, kebutuhan dan minat peserta didiknya.

Karena kepramukaan bersifat nasional, maka gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka disesuaikan dengan kepentingan nasional. Kepentingan nasional bangsa Indonesia ini tercantum dalam Garis Besar Haluan Negara, yang merupakan Ketetapan MPR. Gerakan Pramuka dalam ikut membantu pelaksanaan GBHN tersebut selalu mengikuti kebijakan Pemerintah dan segala peraturan perundang-undangannya.

Gerakan Pramuka hidup dan bergerak di tengah masyarakat dan berusaha membentuk tenaga kader pembangunan yang berguna bagi masyarakat. Karenanya Gerakan Pramuka harus memperhatikan pula keadaan, kemampuan, adat dan harapan masyarakat, termasuk orangtua anggota Pramuka, sehingga Gerakan Pramuka terutama pada satuan-satuannya dapat menyiapkan tenaga Pramuka sesuai dengan apa yang diharapkan orangtua anggotanya dan masyarakat di lingkungannya.

Kelompok umur dan tingkatan

Kelompok umur

Kelompok umur adalah sebuah tingkatan dalam kepramukaan yang ditentukan oleh umur anggotanya.

Kelompok dibagi menjadi 4 :

Ada juga Kelompok Khusus, yaitu Kelompok yang ditujukan untuk orang yang memiliki kedudukan dalam kepramukaan. Misalnya Pramuka Pembina, adalah sebutan untuk orang dewasa yang memimpin Pramuka. Dan Pramuka Andalan, adalah anggota Pramuka yang mengambil bagian dalam keanggotaan Kwartir dalam Pramuka. Contoh lainnya adalah Pelatih, Pamong Saka, Staff Kwartir dan Majelis Pembimbing.

Tingkatan

Tingkatan dalam kepramukaan adalah sebuah tingkatan yang ditentukan oleh kemampuan anggotanya, kemampuan itu disebut dengan Syarat Kecakapan Umum atau SKU. Untuk Pramuka siaga dan penggalang, masing-masing Kelompok umur memiliki tiga Tingkatan. Untuk Penegak memiliki dua tingkatan. Sedangkan Pramuka Pandega hanya satu tingkatan.

  • Tingkatan Pramuka Siaga : Siaga Mula, Siaga Bantu, Siaga Tata.
  • Tingkatan Pramuka Penggalang : Penggalang Ramu, Penggalang Rakit, Penggalang Terap
  • Tingkatan Pramuka Penegak : Penegak Bantara, Penegak Laksana

Ada juga sebuah tingkatan khusus yang disebut dengan Pramuka Garuda, yaitu tingkatan tertinggi dalam setiap kelompok umur dalam kepramukaan.

Prinsip Dasar dan Metode

Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan merupakan prinsip yang digunakan dalam pendidikan kepramukaan, yang membedakannya dengan gerakan pendidikan lainnya.

Baden-Powell sebagai penemu sistem pendidikan kepramukaan telah menyusun prinsip-prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan, lalu menggunakannya untuk membina generasi muda melalui pendidikan kepramukaan. Beberapa prinsip itu didasarkan pada kegiatan anak atau remaja sehari-hari. Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan itu harus diterapkan secara menyeluruh. Bila sebagian dari prinsip itu dihilangkan, maka organisasi itu bukan lagi gerakan pendidikan kepramukaan.

Dalam Anggaran dasar Gerakan Pramuka dinyatakan bahwa Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan bertumpu pada:

  • Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Kepedulian terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
  • Kepedulian terhadap diri pribadinya;
  • Ketaatan kepada Kode Kehormatan Pramuka.

Prinsip dasar

Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya dengan dibantu oleh pembina, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggung jawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.

Metode

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui :

  • Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
  • Belajar sambil melakukan;
  • Sistem berkelompok;
  • Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan

Perkembangan rohani dan jasmani pesertadidik;

  • Kegiatan di alam terbuka;
  • Sistem tanda kecakapan;
  • Sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
  • Sistem among.

Metode Kepramukaan pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan. Metode Kepramukaan juga digunakan sebagai sebagai suatu sistem yang terdiri atas unsur-unsur yang merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya mempunyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.

Kode Kehormatan

Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

Satya

Satya adalah :

  • Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;
  • Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;
  • Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial dan spiritual, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.

Satya dibagi menjadi dua, sesuai dengan kelompok umur peserta didik, yaitu Dwisatya dan Trisatya"

Dwisatya

Dwisatya adalah satya yang digunakan khusus untuk Pramuka Siaga. selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Dwisatya Pramuka Siaga
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

  • menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tatakrama keluarga.
  • setiap hari berbuat kebajikan.

Trisatya

Trisatya merupakan janji dan tiga kode moral yang digunakan dalam Gerakan Pramuka. Disebut trisatya karena mengandung tiga butir utama yang menjadi panutan setiap Pramuka.

Setiap kali Pramuka akan dilantik menuju tingkatan yang lebih tinggi atau dilantik untuk acara lainnya, diwajibkan melaksanakan upacara ucap ulang janji yang berupa pembacaan trisatya di depan sang saka merah putih. Kode Moral Trisatya digunakan oleh pramuka golongan penggalang ,penegak dan pandega.

Trisatya dibagi dua, Trisatya untuk Penggalang dan Trisatya untuk Penegak, Pandega, dan anggota dewasa.

  • Trisatya untuk penggalang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

  • Trisatya untuk Penegak, Pandega, dan anggota dewasa selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

  • menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
  • menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat menepati Dasadarma.

Dharma

Dharma adalah :

  • Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.
  • Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong pesertadidik menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
  • Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;
  • Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.

Dharma dibagi menjadi dua, sesuai dengan kelompok umur peserta didik, yaitu Dwidharma dan Dasadharma"

Dwidharma

Dwidarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Dwidarma Pramuka Siaga

  • Siaga berbakti kepada ayah bundanya.
  • Siaga berani dan tidak putus asa.

Dasadharma

Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Dasadharma
Pramuka itu:

  • Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
  • Patriot yang sopan dan kesatria.
  • Patuh dan suka bermusyawarah.
  • Rela menolong dan tabah.
  • Rajin, terampil, dan gembira.
  • Hemat, cermat, dan bersahaja.
  • Disiplin, berani, dan setia.
  • Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
  • Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

Kegiatan

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Kegiatan Pramuka

Kegiatan pembinaan peserta didik dalam Gerakan Pramuka harus menggunakan semua Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan tersebut.

Pelaksanaan penggunaannya harus disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia agar dapat dijamin bahwa pendidikan itu akan menghasilkan manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang sesuai dan memenuhi keadaan dan kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia.

Usaha Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya itu harus mengarah pada pengembangan dan pembinaan watak, mental, jasmani dan rohani, bakat, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan pramuka, melalui kegiatan yang dilakukan dengan praktek secara praktis, dengan menggunakan Sistem Among dan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

Sistem Among

Sistem among adalah sistem pendidikan yang dilaksanakan dengan cara memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk dapat bergerak dan bertindak dengan leluasa dengan sejauh mungkin menghindari unsur-unsur perintah, keharusan, paksaan, sepanjang tidak merugikan, baik bagi diri peserta didik maupun bagi masyarakat sekitarnya, dengan maksud untuk menumbuhkan dan mengembangkan rasa percaya diri sendiri, kreativitas dan oto-aktivitas sesuai dengan aspirasi peserta didik.

Sistem Tanda Kecakapan

Tanda kecakapan adalah salah satu alat bagi Gerakan Pramuka untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai oleh Gerakan Pramuka.

Sistem tanda kecakapan merupakan suatu cara yang ditata dan suatu cara menggunakan tanda-tanda untuk menandai dan mengakui kecakapan-kecakapan, baik yang bersifat teknis (praktis) maupun yang bersifat mental/spirituil, yang dimiliki oleh anggota yang memakai tanda-tanda itu.

 

Menaksir Tinggi

Tehnik Menaksir Tinggi

                        Metode yang dipergunakan dalam menaksir tinggi ada bermacam-macam sesuai dengan kondisi yang ada. Untuk metode penaksiran tinggi dapat diberikan sebagai berikut :

1.         Metode Setigiga


                                              
Keterangan :

X = Tinggi yang ditaksir

C = Tinggi tongkat

A = Jarak tongkat dan tinggi yang diukur

B = Jarak tongkat dan pengamat

 

Rumus perhitungan

           

                        X =  C (A+B)

                                     B 

            Dapat pula dilakukan dengan metode segitiga berikut :

 

 

                                                                        Rumus :

                                                                                    X = A

                                                                        Keterangan :

                                                                        X = Tinggi yang ditaksir

                                                                        A = Jarak dengan pengamat

 

2.         Metode bayangan

            Dapat dilakukan apabila ada sinar matahari dan keadaan memungkinkan.


                                                                        Keterangan :

                                                                        A = Tinggi tongkat

                                                                        B = Tinggi yang ditaksir

                                                                        A’= Bayangan tongkat

                                                                        B’= Bayangan tinggi yang ditaksir

 

 

            Rumus :

                                    B =   D     x A

                                             A

 

Dewan Kerja Penegak dan Pandega

PENGERTIAN

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan salah satu wadah Pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega dalam mengelola segala aktifitas Pramuka Penegak dan Pandega yang berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang bersifat kolegial di tingkat Kwartir.

TUGAS POKOK


Tugas Pokok Dewan Kerja adalah melaksanakan amanat Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (MUSPPANITERA ) dan bertanggung jawab kepada Kwartir.


MACAM DAN URUTAN JABATAN DEWAN KERJA


Macam dan urutan jabatan dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah sebagai berikut :

  • Seorang Ketua merangkap anggota.
  • Seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
  • Seorang Sekretaris I merangkap anggota.
  • Seorang Sekretaris II merangkap anggota.
  • Seorang Bendahara merangkap anggota.
  • Beberapa orang anggota yang masuk dalam pembidangan Dewan  Kerja.


Pembidangan dalam Dewan Kerja :

  • Bidang Teknik Kepramukaan ( Tekpram )
  • Bidang Kegiatan Operasional ( Giat-Ops )
  • Bidang Pembinaan dan Pengembangan  ( Bin-Bang )
  • Bidang Penelitian dan Evaluasi  ( Lit-Ev )

untuk tingkat Cabang dan Ranting dapat menyesuaikan dengan kebutuhan Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan Dewan Kerja yang ada dalam jajarannya (wilayah binaan) maka ditunjuk anggota Dewan Kerja yang di tugaskan secara khusus.


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB


Tugas dan tanggung Jawab Dewan Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembagian tugas dan tanggung jawab pengurus Dewan Kerja adalah sebagai berikut:

Ketua Dewan Kerja

  • Memimpin Dewan Kerja.
  • Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir.
  • Membina personil Dewan Kerja.
  • Melaksanakan amanat MUSPPANITERA dalam mengelola  kegiatan Pramuka Penegak Pandega di wilayahnya.
  • Bersama-sama dengan semua anggota Dewan Kerja bertanggung jawab atas segala kegiatan   kepada Kwartir dan MUSPPANITERA.

Wakil Ketua Dewan Kerja

  • Mewakili ketua apabila ketua berhalangan dengan mandat dari ketua.
  • Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir.
  • Melaksanakan fungsi pengawasan atas segala aktivitas Dewan  Kerja.
  • Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
  • Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja.

 

 

Sekretaris I Dewan Kerja

  • Sebagai juru bicara Dewan Kerja dengan sepengetahuan ketua.
  • Mengatur dan melaksanakan mekanisme dan administrasi Dewan Kerja terutama segi konsepsional.
  • Mewakili Dewan Kerja apabila ketua dan wakil ketua berhalangan dengan mandat dari ketua.
  • Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
  • Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja.


Sekretaris II Dewan Kerja

  • Bersama-sama dengan sekretaris I mengatur dan melaksanakan mekanisme administrasi Dewan Kerja terutama segi operasional.
  • Mewakili Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris I apabila berhalangan dengan mandat dari ketua.
  • Menggantikan tugas Sekretaris I apabila yang bersangkutan berhalangan .
  • Bertindak sebagai Kepala Sekretariat Dewan Kerja.
  • Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
  • Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja


Bendahara Dewan Kerja

  • Mengelola keuangan Dewan Kerja.
  • Merencanakan dan mengawasi penggunaan keuangan kegiatan Dewan Kerja dengan persetujuan Wakil Ketua dan sepengetahuan Ketua.
  • Mewakili Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I dan Sekretaris II apabila berhalangan dengan mandat dari ketua.
  • Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
  • Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja.


Ketua-ketua Bidang Dewan Kerja

Membantu ketua dan wakil ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab bidangnya masing-masing :

 

  • Bidang Teknik Kepramukaan : Merencanakan dan merumuskan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara konsepsional.
  • Bidang Kegiatan Operasional : Merencanakan dan melaksanakan program kerja operasional Dewan Kerja.
  • Bidang Pembinaan dan Pengembangan : Merencanakan dan  Melaksanakan program kerja pendidikan dan latihan atau kegiatan dalam rangka pembinaaan dan pengembangan kualitas pramuka Penegak dan Pandega.
  • Bidang Penelitian dan Evaluasi : Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan  penelitian dan evaluasi dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan kuantitas   dan kualitas pramuka Penegak dan Pandega.

 

Anggota Dewan Kerja

Mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab secara bersama-sama dalam melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.

Anggota Dewan Kerja yang melaksanakan pembinaan Dewan Kerja  di wilayah binaannya mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Melaksanakan supervisi dan monitoring secara berkala terhadap laju pertumbuhan dan perkembangan Pramuka Penegak dan Pandega serta permasalahan yang dihadapi untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja guna menentukan langkah-langkah kebijakan dan pemecahannya.
  • Melaksanakan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega melalui Dewan Kerja diwilayah binaannya baik konsepsional maupun bimbingan teknis operasional.
  • Melaksanakan rapat koordinasi wilayah antar Dewan Kerja dalam wilayah binaannya minimal 1 (satu) tahun sekali guna saling tukar menukar informasi penyelarasan program serta perumusan permasalahan yang dihadapi berikut langkah-langkah pemecahan yang dilakukan untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja sebagai Laporan.
  • Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Kerja  berkonsultasi kepada Andalan Urusan Sekretariat.

 

MUTASI, PENAMBAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA


Pada dasarnya prosedur mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota Dewan Kerja tetap mengikuti aturan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku.

Mutasi Anggota

  • Proses mutasi hendaknya selalu memperlihatkan kemampuan   dan  kesediaan anggota yang  dimutasikan.
  • Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan  persetujuan Rapat Pleno Dewan Kerja    kemudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapat persetujuan.
  • Penambahan Anggota
  • Penambahan anggota dilakukan jika terdapat kekosongan jabatan dan atau pengurangan jumlah  anggota Dewan Kerja.
  • Penambahan anggota tetap memperhatikan perimbangan jumlah     puteri dan putera.
  • Calon anggota yang diusulkan oleh Dewan Kerja kepada Kwartir adalah selambat-lambatnya 2  (dua) bulan sejak pemberhentian anggota dan dibahas dalam rapat Pleno.
  • Seorang yang akan diangkat menggantikan anggota yang berhenti dipilih dan diseleksi oleh Dewan Kerja kemudian dibahas dalam rapat Pleno Dewan Kerja untuk disetujui dan diajukan ke Kwartir untuk dikukuhkan.
  • Calon anggota Dewan Kerja yang akan menggantikan anggota yang berhenti benar-benar   memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pemberhentian Anggota


Seorang anggota Dewan Kerja berhenti dari keanggotaannya apabila :

  • Menikah
  • Atas permintaan sendiri
  • Meninggal Dunia
  • Melanggar kode etik dan kode kehormatan Gerakan Pramuka
  • Meninggalkan wilayah kedudukan Dewan Kerja dan atau tidak menunjukan keaktifannya  selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis.
  • Pemberhentian anggota Dewan Kerja berdasarkan atas pengusulan Rapat Pleno Dewan Kerja yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

 

STRUKTUR ORGANISASI DEWAN

  • Ditingkat Nasional disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN)
  • Ditingkat Daerah disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD)
  • Ditingkat Cabang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC)
  • Ditingkat Ranting disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR)
  • Ditingkat Universitas / ST disebut Dewan Racana Pramuka Pandega disingkat DR
  • Ditingkat SMA/SLTA/MA/SMK disebut Dewan Ambalan Pramuka Penegak disingkat DA

MASA BAKTI

  • DKN ( Dewan Kerja Nasional ) dengan masa bakti 5 Tahun
  • DKD ( Dewan Kerja Daerah ) dengan masa bakti 5 Tahun
  • DKC ( Dewan Kerja Cabang ) dengan masa bakti 5 Tahun
  • DKR ( Dewan Kerja Ranting )dengan masa bakti 3 Tahun
  • DA ( Dewan Ambalan ) masa bakti 3 Tahun
  • DR ( Dewan Racana ) masa bakti 3 Tahun