26 Maret 2009

Latar Belakang Pembentukan Dewan Kerja

Latar Belakang Pembentukan Dewan Kerja

 

Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan yang memiliki unsure pendidik dan peserta didik. Dalam kepanduan , yang tumbuh sebelum Gerakan Pramuka, terdapat pengurus-pengurus dari berbagai tingkatan yang diantaranya menempatkan suatu wadah bagi peserta didik dalam berlatih mengelola organisasinya utnuk mencapi tujuan pendidikan kepanduan.

 

Kebutuhan akan wadah pembinaan yang khusus bagi Pramuka Penegak dan Pandega didasarkan atas,

 

a)     Keyakinan adanya suatu system pembinaan yang berlaku dalam cara mendidik Pramuka Penegak dan Pandega yaitu adanya konsep dari, oleh, dan untuk Pramuka Penegak dan Pandega dengan bimbingan orang dewasa.

b)     Kesadaran adanya kebutuhan bahwa pendidikan yang di selenggarakan bagi Pramuka Penegak dan Pandega selain untuk pengembangan kemampuan dirinya secara pribadi juga untuk kaderisasi bagi pemimpin Gerakan Pramuka di masa mendatang.

 

Keterlibatan peserta didik usia Pramuka Penegak dan Pandega pada awalnya dilaksanakan dalam batas turut membantu tugas-tugas menangani kegiatan yang berlangsung di Kwartir, hal ini berlangsung sampai dengan tahun ke-6 usia Gerakan Pramuka.

 

Perkembangan awal tersebut merupakan langkah penting yang diambil oleh Kwartir mengingat pengecualian hak dan tanggung jawab bagi Pramuka Penegak dan Pandega yaitu adanya peserta dididk yang juga dilibatkan dalam pengelolaan Kwartir. Sementara pada saat awal berdirinya Gerakan pramuka hak dan tanggung jawab antara peserta didik dan orang dewasa masih dipisahkan dengan tegas, diantaranya pengelolaan Kwartir adalah hak dan tanggung jawab orang dewasa.

 

Sejarah Terbentuknya Dewan Kerja

 

Diawali dengan keputusan Muker Anpuda III tahun 1966 yang menyatakan di tingkat Kwartir perlu dibentuk wadah pembinaan Dewan kerja yang mempunyai fungsi mengelola Pramuka Penegak dan Pandega. Secra Nasional, Dewan Kerja terbentuk melalui Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Nasional ke 1 (PERPPANITERA NASIONAL) yang diselenggarakan di Bogor pada tanggal 20-27 Agustus 1969 bertempat di desa Cimanggis, kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Salah satu tujuannya membentuk “Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional”. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan “Musyawarah Kewrja “ yang membahas tata kerja dan pengorganisasian dalam penggerakan Pramuka Penegak dan Pandega, serta memilih kepengurusan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional.

 

Pada saat itu beberapa Kwartir Daerah telah memiliki wadah pembinaan seperti Dewan Kerja tetapi belum secara Nasional diatur keberadaannya. Baru kemudia melalui pertemuan Pamuka Penegak dan Pandega Puteri-Putera Nasional ke 1 (Perppanitera) diperoleh kesepakatan membentuk badan yang mengelola Pramuka Penegak dan Pandega dalam Kwartir yang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.

 

Dalam Perpanitera Nasional I yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dengan bimbingan Andalan Nasional disepakati bahwa untuk pengelolaan Pramuka Penegak dan Pandega tidak diadakan pemisahan antara peserta didik putera tan puteri. Dasar pemikiran tidak diterapkannya system satuan terpisah dalam pengelolaan Pramuka Penegak dan Pandega mengingat bahwa Dewan Kerja merupakan satuan gerak bukan satuan bina sekaligus disesuaikan dengan kebijakan nasional tentang pengorganisasian pengurus Gerakan Pramuka bahwa hanya ada satu organisasi Gerakan Kepanduan di Indonesia. Tidak ada organisasi Gerakan Kkepanduan Putera saja atau puteri saja.

 

Dalam perkembangannya, tata cara pengorganisasian Dewan Kerja telah dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan kepengurusan Dewan kerja, yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan. Perubahan dalam setiap penyempurnaan tentang Dewan kerja terutama dilakukan pada penekanan akan tugas, fungsi dan tanggung jawab, serta kedudukan Dewan Kerja di Kwartir, yang pada dasarnya berkaitan dengan prinsip akan kedudukan Dewan Kerja sebagai peserta didik.

 

Tidak ada komentar: