26 Maret 2009

Bendera Indonesia

Bendera Indonesia

Bendera Indonesia

Informasi Umum

Nama negara

Bendera Republik Indonesia

Sebutan

Merah Putih

Proporsi

2:3

Dipakai sejak

17 Agustus 1945

Desain

Berdesain warna merah (diatas) dan putih (dibawah).

Pemakaian

Hari Besar Nasional

Penggunaan

Nasional

Bendera nasional Indonesia adalah sebuah bendera berdesain sederhana dengan dua warna yang dibagi menjadi dua bagian secara mendatar (horizontal). Warnanya diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih.

Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.[1]

Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.[2]

Di jaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.[3]

Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.

Bendera yang dinamakan Sang Merah Putih ini pertama kali digunakan oleh para pelajar dan kaum nasionalis pada awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda. Setelah Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka dan mulai menggunakan bendera ini sebagai bendera nasional.

Sejarah bendera Indonesia

Bendera Belanda digunakan sejak 20 Maret 1602 - 8 Maret 1942 (340 tahun)

Bendera Jepang digunakan sejak 8 Maret 1942 - 17 Agustus 1945 (3 tahun 5 bulan)

Bendera Merah Putih digunakan sejak 17 Agustus 1945[4]

Arti Warna

Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.

Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih

UUD '45 pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia [1]

Kemiripan dengan bendera negara lain

Bendera ini mirip dengan bendera negara Bendera Monako dan Solothum yang mempunyai warna sama namun rasio yang berbeda, selain itu bendera ini juga mirip dengan Bendera Polandia yang mempunyai warna yang sama namun warnanya terbalik.

Merah putih (seperti bendera Indonesia)

Bendera Monako

Bendera Kanton Solothum di Swiss

Bendera Salzburg, Austria

Bendera Vienna, Austria

Bendera Vorarlberg, Austria

 

Putih merah (terbalik dengan bendera Indonesia)

Bendera Polandia

Bendera Bohemia

Bendera Honda, Tolima

Bendera Tyrol, Austria

Bendera Upper Austria, Austria

Sang Saka Merah Putih

Sang Saka Merah Putih merupakan julukan kehormatan terhadap bendera Merah Putih negara Indonesia. Pada mulanya sebutan ini ditujukan untuk bendera Merah Putih yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Proklamasi dilaksanakan. Tetapi selanjutnya dalam penggunaan umum, Sang Saka Merah Putih ditujukan kepada setiap bendera Merah Putih yang dikibarkan dalam setiap upacara bendera.

Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera berbahan katun Jepang (ada juga yang menyebutkan bahan bendera tersebut adalah kain wool dari London yang diperoleh dari seorang Jepang. Bahan ini memang pada saat itu digunakan khusus untuk membuat bendera-bendera negara di dunia karena terkenal dengan keawetannya) berukuran 276 x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI. Sejak tahun 1969, bendera itu tidak pernah dikibarkan lagi dan sampai saat ini disimpan di Istana Merdeka. Bendera itu sempat sobek di dua ujungnya, ujung berwarna putih sobek sebesar 12 X 42 cm. Ujung berwarna merah sobek sebesar 15x 47 cm. Lalu ada bolong-bolong kecil karena jamur dan gigitan serangga, noda berwarna kecoklatan, hitam, dan putih. Karena terlalu lama dilipat, lipatan-lipatan itu pun sobek dan warna di sekitar lipatannya memudar.

Setelah tahun 1969, yang dikerek dan dikibarkan pada hari ulang tahun kemerdekaan RI adalah bendera duplikatnya yang terbuat dari sutra. Bendera pusaka turut pula dihadirkan namun ia hanya 'menyaksikan' dari dalam kotak penyimpanannya.

Untuk keterangan teknis tentang bendera Merah Putih, silakan lihat Bendera Indonesia.

Sejarah Bendera Merah Putih

Posted by Darwis Suryantoro on October 30, 2007

Malang, 19 September 2004

Yogyakarta, 30 Oktober 2007

Kata kunci : Bendera Indonesia, asal-usul bendera, merah-putih

Dirangkum oleh : Darwis Suryantoro (Surya Nusantara)

E-Mail : dar_cisco[at]yahoo[dot]com

Bila kita melihat deretan bendera yang dikibarkan dari berpuluh-puluh bangsa di atas tiang, maka terlintas di hati kita bahwa masing-masing warna atau gambar yang terdapat di dalamnya mengandung arti, nilai, dan kepribadian sendiri-sendiri, sesuai dengan riwayat bangsa masing-masing. Demikian pula dengan bendera merah putih bagi Bangsa Indonesia. Warna merah dan putih mempunyai arti yang sangat dalam, sebab kedua warna tersebut tidak begitu saja dipilih dengan cuma–cuma, melainkan melalui proses sejarah yang begitu panjang dalam perkembangan Bangsa Indonesia.

1. Menurut sejarah, Bangsa Indonesia memasuki wilayah Nusantara ketika terjadi perpindahan orang-orang Austronesia sekitar 6000 tahun yang lalu datang ke Indonesia Timur dan Barat melalui tanah Semenanjung dan Philipina. Pada zaman itu manusia memiliki cara penghormatan atau pemujaan terhadap matahari dan bulan. Matahari dianggap sebagai lambang warna merah dan bulan sebagai lambang warna putih. Zaman itu disebut juga zaman Aditya Candra. Aditya berarti matahari dan Candra berarti bulan. Penghormatan dan pemujaan tidak saja di kawasan Nusantara, namun juga di seluruh Kepulauan Austronesia, di Samudra Hindia, dan Pasifik.

Sekitar 4000 tahun yang lalu terjadi perpindahan kedua, yaitu masuknya orang Indonesia kuno dari Asia Tenggara dan kemudian berbaur dengan pendatang yang terlebih dahulu masuk ke Nusantara. Perpaduan dan pembauran inilah yang kemudian melahirkan turunan yang sekarang kita kenal sebagai Bangsa Indonesia.

Pada Zaman itu ada kepercayaan yang memuliakan zat hidup atau zat kesaktian bagi setiap makhluk hidup yaitu getah-getih. Getah-getih yang menjiwai segala apa yang hidup sebagai sumbernya berwarna merah dan putih. Getah tumbuh-tumbuhan berwarna putih dan getih (dalam Bahasa Jawa/Sunda) berarti darah berwarna merah, yaitu zat yang memberikan hidup bagi tumbuh-tumbuhan, manusia, dan hewan. Demikian kepercayaan yang terdapat di Kepulauan Austronesia dan Asia Tenggara.

2. Pada permulaan masehi selama 2 abad, rakyat di Kepulauan Nusantara mempunyai kepandaian membuat ukiran dan pahatan dari kayu, batu, dan lainnya, yang kemudian ditambah dengan kepandaian mendapat pengaruh dari kebudayaan Dong Song dalam membuat alat-alat dari logam terutama dari perunggu dan besi. Salah satu hasil yang terkenal ialah pembuatan gendering besar dari perunggu yang disebut nekara dan tersebar hampir di seluruh Nusantara. Di Pulau Bali gendering ini disebut Nekara Bulan Pajeng yang disimpan dalam pura. Pada nekara tersebut diantaranya terdapat lukisan orang menari dengan hiasan bendera dan umbul-umbul dari bulu burung. Demikian juga di Gunung Kidul sebelah selatan Yogyakarta terdapat kuburan berupa waruga dengan lukisan bendera merah putih berkibar di belakang seorang perwira menunggang kerbau, seperti yang terdapat di kaki Gunung Dompu.

Sejak kapan bangsa-bangsa di dunia mulai memakai bendera sebagai identitas bangsanya? Berdasarkan catatan sejarah dapat dikemukakan bahwa awal mula orang menggunakan bendera dimulai dengan memakai lencana atau emblem, kemudian berkembang menjadi tanda untuk kelompok atau satuan dalam bentuk kulit atau kain yang dapat berkibar dan mudah dilihat dari jauh. Berdasarkan penelitian akan hasil-hasil benda kuno ada petunjuk bahwa Bangsa Mesir telah menggunakan bendera pada kapal-kapalnya, yaitu sebagai batas dari satu wilayah yang telah dikuasainya dan dicatat dalam daftar. Demikian juga Bangsa Cina di zaman kaisar Chou tahun 1122 sebelum masehi.

Bendera itu terikat pada tongkat dan bagian puncaknya terdapat ukiran atau totem, di bawah totem inilah diikatkan sepotong kain yang merupakan dekorasi. Bentuk semacam itu didapati pada kebudayaan kuno yang terdapat di sekitar Laut Tengah. Hal itu diperkuat juga dengan adanya istilah bendera yang terdapat dalam kitab Injil. Bendera bagi raja tampak sangat jelas, sebab pada puncak tiang terdapat sebuah symbol dari kekuasaan dan penguasaan suatu wilayah taklukannya. Ukiran totem yang terdapat pada puncak atau tiang mempunyai arti magis yang ada hubungnnya dengan dewa-dewa. Sifat pokok bendera terbawa hingga sekarang ini.

Pada abad XIX tentara napoleon I dan II juga menggunakan bendera dengan memakai lambang garuda di puncak tiang. Perlu diingat bahwa tidak semua bendera mempunyai arti dan ada hubungannya dengan religi. Bangsa Punisia dan Yunani menggunakan bendera sangat sederhana yaitu untuk kepentingan perang atau menunjukkan kehadiran raja atau opsir, dan juga pejabat tinggi negara. Bendera Yunani umumnya terdiri dari sebuah tiang dengan kayu salib atau lintang yang pada puncaknya terdapat bulatan. Dikenal juga perkataan vaxillum (kain segi empat yang pinggirnya berwarna ungu, merah, atau biru) digantung pada kayu silang di atas tombak atau lembing.

Ada lagi yang dinamakan labarum yang merupakan kain sutra bersulam benang emas dan biasanya khusus dipakai untuk Raja Bangsa Inggris menggunakan bendera sejak abad VIII. Sampai abad pertengahan terdapat bendera yang menarik perhatian yaitu bendera “gunfano” yang dipakai Bangsa Germania, terdiri dari kain bergambar lencana pada ujung tombak, dan dari sinilah lahir bendera Prancis yang bernama “fonfano”.

Bangsa Viking hampir sama dengan itu, tetapi bergambar naga atau burung, dikibarkan sebagai tanda menang atau kalah dalam suatu pertempuran yang sedang berlangsung. Mengenai lambang-lambang yang menyertai bendera banyak juga corak ragamnya, seperti Bangsa Rumania pernah memakai lambang burung dari logam, dan Jerman kemudian memakai lambang burung garuda, sementara Jerman memakai bendera yang bersulam gambar ular naga.

Tata cara pengibaran dan pemasangan bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung, kibaran bendera putih sebagai tanda menyerah (dalam peperangan) dan sebagai tanda damai rupanya pada saat itu sudah dikenal dan etika ini sampai sekarang masih digunakan oleh beberapa Negara di dunia.

3. Pada abad VII di Nusantara ini terdapat beberapa kerajaan. Di Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan pulau-pulau lainnya yang pada hakikatnya baru merupakan kerajaan dengan kekuasaan terbatas, satu sama lainnya belum mempunyai kesatuan wilayah. Baru pada abad VIII terdapat kerajaan yang wilayahnya meliputi seluruh Nusantara yaitu Kerajaan Sriwijaya yang berlangsung sampai abad XII. Salah satu peninggalannya adalah Candi Borobudur , dibangun pada tahun 824 Masehi dan pada salah satu dindingnya terdapat “pataka” di atas lukisan dengan tiga orang pengawal membawa bendera merah putih sedang berkibar. Kata dwaja atau pataka sangat lazim digunakan dalam kitab jawa kuno atau kitab Ramayana. Gambar pataka yang terdapat pada Candi Borobuur, oleh seorang pelukis berkebangsaan Jerman dilukiskan dengan warna merah putih. Pada Candi Prambanan di Jawa Tengah juga terdapat lukisan Hanoman terbakar ekornya yang melambangkan warna merah (api) dan warna putih pada bulu badannya. Hanoman = kera berbulu putih. Hal tersebut sebagai peninggalan sejarah di abad X yang telah mengenal warna merah dan putih.

Prabu Erlangga, digambarkan sedang mengendarai burung besar, yaitu Burung Garuda yang juga dikenal sebagau burung merah putih. Denikian juga pada tahun 898 sampai 910 Raja Balitung yang berkuasa untuk pertama kalinya menyebut dirinya sebagai gelar Garuda Muka, maka sejak masa itu warna merah putih maupun lambang Garuda telah mendapat tempat di hati Rakyat Indonesia.

4. Kerajaan Singosari berdiri pada tahun 1222 sampai 1292 setelah Kerajaan Kediri, mengalami kemunduran. Raja Jayakatwang dari Kediri saat melakukan pemberontakan melawan Kerajaan Singosari di bawah tampuk kekuasaan Raja Kertanegara sudah menggunakan bendera merah – putih , tepatnya sekitar tahun 1292. Pada saat itu tentara Singosari sedang dikirim ke Semenanjung Melayu atau Pamelayu. Jayakatwang mengatur siasat mengirimkan tentaranya dengan mengibarkan panji – panji berwarna merah putih dan gamelan kearah selatan Gunung Kawi. Pasukan inilah yang kemudian berhadapan dengan Pasukan Singosari, padahal pasukan Singosari yang terbaik dipusatkan untuk menghadang musuh di sekitar Gunung Penanggungan. Kejadian tersebut ditulis dalam suatu piagam yang lebih dikenal dengan nama Piagam Butak. Butak adalah nama gunung tempat ditemukannya piagam tersebut terletak di sebelah selatan Kota Mojokerto. Pasukan Singosari dipimpin oleh R. Wijaya dan Ardaraja (anak Jayakatwang dan menantu Kertanegara). R. Wijaya memperoleh hadiah sebidang tanah di Desa Tarik, 12 km sebelah timur Mojokerto. Berkibarlah warna merah – putih sebagai bendera pada tahun 1292 dalam Piagam Butak yang kemudian dikenal dengan piagam merah – putih, namun masih terdapat salinannya. Pada buku Paraton ditulis tentang Runtuhnya Singosari serta mulai dibukanya Kerajaan Majapahit dan pada zaman itu pula terjadinya perpaduan antara Ciwaisme dengan Budhisme.

5. Demikian perkembangan selanjutnya pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit, menunjukkan bahwa putri Dara Jingga dan Dara Perak yang dibawa oleh tentara Pamelayu juga mangandung unsur warna merah dan putih (jingga=merah, dan perak=putih). Tempat raja Hayam Wuruk bersemayam, pada waktu itu keratonnya juga disebut sebagai keraton merah – putih, sebab tembok yang melingkari kerajaan itu terdiri dari batu bata merah dan lantainya diplester warna putih. Empu Prapanca pengarang buku Negarakertagama menceritakan tentang digunakannya warna merah – putih pada upacara kebesaran Raja Hayam Wuruk. Kereta pembesar – pembesar yang menghadiri pesta, banyak dihiasi merah – putih, seperti yang dikendarai oleh Putri raja Lasem. Kereta putri Daha digambari buah maja warna merah dengan dasar putih, maka dapat disimpulkan bahwa zaman Majapahit warna merah – putih sudah merupakan warna yang dianggap mulia dan diagungkan. Salah satu peninggalan Majapahit adalah cincin warna merah putih yang menurut ceritanya sabagai penghubung antara Majapahit dengan Mataram sebagai kelanjutan. Dalam Keraton Solo terdapat panji – panji peninggalan Kyai Ageng Tarub turunan Raja Brawijaya yaitu Raja Majapahit terakhir. Panji – panji tersebut berdasar kain putih dan bertuliskan arab jawa yang digaris atasnya warna merah. Hasil penelitian panitia kepujanggaan Yogyakarta berkesimpulan antara lain nama bendera itu adalah Gula Kelapa . dilihat dari warna merah dan putih. Gula warna merah artinya berani, dan kelapa warna putih artinya suci.

6. Di Sumatra Barat menurut sebuah tambo yang telah turun temurun hingga sekarang ini masih sering dikibarkan bendera dengan tiga warna, yaitu hitam mewakili golongan penghulu atau penjaga adat, kuning mewakili golongan alim ulama, sedangkan merah mewakili golongan hulu baling. Ketiga warna itu sebenarnya merupakan peninggalan Kerajaan Minang pada abad XIV yaitu Raja Adityawarman. Juga di Sulawesi di daerah Bone dan Sopeng dahulu dikenal Woromporang yang berwarna putih disertai dua umbul – umbul di kiri dan kanannya. Bendera tersebut tidak hanya berkibar di daratan, tetapi juga di samudera , di atas tiang armada Bugis yang terkenal. Bagi masyarakat Batak terdapat kebudayaan memakai ulos semacam kain yang khusus ditenun dengan motif tersendiri. Nenek moyang orang Batak menganggap ulos sebgai lambang yang akan mendatangkan kesejahteraan jasmani dan rohani serta membawa arti khusus bagi yang menggunakannya. Dalam aliran animisme Batak dikenal dengan kepercayaan monotheisme yang bersifat primitive, bahwa kosmos merupakan kesatuan tritunggal, yaitu benua atas dilambangkan dengan warna merah dan benua bawah dilambangkan dengan warna hitam. Warna warna ketiga itu banyak kita jumpai pada barang-barang yang suci atau pada hiasan-hiasan rumah adat. Demikian pula pada ulos terdapat warna dasar yang tiga tadi yaitu hitam sebagai warna dasar sedangkan merah dan putihnya sebagai motif atau hiasannya. Di beberapa daerah di Nusantara ini terdapat kebiasaan yang hampir sama yaitu kebiasaan memakai selendang sebagai pelengkap pakaian kaum wanita. Ada kalanya pemakaian selendang itu ditentukan pemakaiannya pada setiap ada upacara – upacara, dan sebagian besar dari moti-motifnya berwarna merah dan putih.

7. Ketika terjadi perang Diponegoro pada tahun 1825-1830 di tengah – tengah pasukan Diponegoro yang beribu – ribu juga terlihat kibaran bendera merah – putih, demikian juga di lereng – lereng gunung dan desa - desa yang dikuasai Pangeran Diponegoro banyak terlihat kibaran bendera merah - putih. Ibarat gelombang samudera yang tak kunjung reda perjuangan Rakyat Indonesia sejak zaman Sriwijaya, Majapahit, putra – putra Indonesia yang dipimpin Sultan Agung dari Mataram, Sultan Ageng Tirtayasa dari Banten, Sultan Hasanudin, Sisingamangaraja, Tuanku Imam Bonjol, Teuku Umar, Pangeran Antasari, Pattimura, Diponegoro dan banyak lagi putra Indonesia yang berjuang untuk mempertahankan kedaulatan bangsa, sekalipun pihak penjajah dan kekuatan asing lainnya berusaha menindasnya, namun semangat kebangsaan tidak terpadamkan.

Pada abad XX perjuangan Bangsa Indonesia makin terarah dan menyadari akan adanya persatuan dan kesatuan perjuangan menentang kekuatan asing, kesadaran berbangsa dan bernegara mulai menyatu dengan timbulnya gerakan kebangsaan Budi Utomo pada 1908 sebagai salah satu tonggak sejarah.

Kemudian pada tahun 1922 di Yogyakarta berdiri sebuah perguruan nasional Taman Siswa dibawah pimpinan Suwardi Suryaningrat. Perguruan itu telah mengibarkan bendera merah putih dengan latar dasar warna hijau yang tercantum dalam salah satu lagu antara lain : Dari Barat Sampai ke Timur, Pulau-pulau Indonesia, Nama Kamu Sangatlah Mashur Dilingkungi Merah-putih. Itulah makna bendera yang dikibarkan Perguruan Taman Siswa.

Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.

Para mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Indonesia yang berada di Negeri Belanda pada 1922 juga telah mengibarkan bendera merah – putih yang di tengahnya bergambar kepala kerbau, pada kulit buku yang berjudul Indonesia Merdeka. Buku ini membawa pengaruh bangkitnya semangat kebangsaan untuk mencapai Indonesia Merdeka.

Demikian seterusnya pada tahun 1927 berdiri Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan Ir. Soekarno yang bertujuan mencapai kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia. Partai tersebut mengibarkan bendera merah putih yang di tengahnya bergambar banteng.

Kongres Pemuda pada tahun 1928 merupakan detik yang sangat bersejarah dengan lahirnya “Sumpah Pemuda”. Satu keputusan sejarah yang sangat berani dan tepat, karena kekuatan penjajah pada waktu itu selalu menindas segala kegiatan yang bersifat kebangsaan. Sumpah Pemuda tersebut adalah tidak lain merupakan tekad untuk bersatu, karena persatuan Indonesia merupakan pendorong ke arah tercapainya kemerdekaan. Semangat persatuan tergambar jelas dalam “Poetoesan Congres Pemoeda – Pemoeda Indonesia” yang berbunyi :

Pertama : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE

BERTOEMPAH DARAH YANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA

Kedua : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE

BERBANGSA YANG SATOE, BANGSA INDONESIA

Ketiga : KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA

MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA

INDONESIA

Pada kongres tersebut untuk pertama kalinya digunakan hiasan merah – putih tanpa gambar atau tulisan, sebagai warna bendera kebangsaan dan untuk pertama kalinya pula diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pada saat kongres pemuda berlangsung, suasana merah – putih telah berkibar di dada peserta, yang dibuktikan dengan panitia kongres mengenakan “kokarde” (semacam tanda panitia) dengan warna merah putih yang dipasang di dada kiri. Demikian juga pada anggota padvinder atau pandu yang ikut aktif dalam kongres menggunakan dasi berwarna merah – putih. Kegiatan pandu, suatu organisasi kepanduan yang bersifat nasional dan menunjukkan identitas kebangsaan dengan menggunakan dasi dan bendera merah – putih.

Perlu disadari bahwa Polisi Belanda (PID) termasuk Van der Plass tokohnya sangat ketat memperhatikan gerak – gerik peserta kongres, sehingga panitia sangat berhati-hati serta membatasi diri demi kelangsungan kongres. Suasana merah putih yang dibuat para pandu menyebabkan pemerintah penjajah melarang dilangsungkannya pawai pandu, khawatir pawai bisa berubah menjadi semacam penggalangan kekuatan massa.

Pengibaran Bendera Merah-putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilarang pada masa pendudukan Jepang, karena ia mengetahui pasti bahwa hal tersebut dapat membangkitkan semangat kebangsaan yang nantinya menuju pada kemerdekaan. Kemudian pada tahun 1944 lagu Indonesia Raya dan Bendera Merah-putih diizinkan untuk berkibar lagi setelah kedudukan Jepang terdesak. Bahkan pada waktu itu pula dibentuk panitia yang bertugas menyelidiki lagu kebangsaan serta arti dan ukuran bendera merah-putih.

Detik-detik yang sangat bersejarah adalah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Setelah pembacaan teks proklamasi, baru dikibarkan bendera merah-putih, yang kemudian disahkan pada 18 Agustus 1945. Bendera yang dikibarkan tersebut kemudian ditetapkan dengan nama Sang Saka Merah Putih.

Kemudian pada 29 September 1950 berkibarlah Sang Merah Putih di depan Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Bangsa Indonesia oleh badan dunia.

Bendera merah-putih mempunyai persamaan dengan bendera Kerajaan Monako, yaitu sebuah Negara kecil di bagian selatan Prancis, tapi masih ada perbedaannya. Bendera Kerajaan Monako di bagian tengah terdapat lambang kerajaan dan ukurannya dengan perbandingan 2,5 : 3, sedangkan bendera merah putih dengan perbandingan 2 : 3 (lebar 2 meter, panjang 3 meter) sesuai Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1958. Kerajaan Monako menggunakan bendera bukan sebagai lambang tertinggi karena merupakan sebuah kerajaan, sedangkan bagi Indonesia bendera merah putih merupakan lambang tertinggi.


PERATURAN BENDERA KEBANGSAAN INDONESIA

Posted by Darwis Suryantoro on November 18, 2007

Malang, 20 September 2004 - Jogja, 18 November 2007

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958, tanggal 26 Juni 1958, Lembaran Negara No. 68/58 Tahun 1958, tanggal 10 Juli 1958, tentang Peraturan Bendera Kebangsaan, telah menguraikan secara jelas dan terperinci tata krama dan tata cara penggunaan Bendera Merah Putih. Di bawah ini merupakan peraturan yang perlu diketahui :

1.      Pasal 1

Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih, selanjutnya disebut Bendera Kebangsaan, berbentuk segi empat panjang, yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, sedang kedua bagian itu sama lebarnya.

1.      Untuk menjaga kehormatan bendera kebangsaan, maka bahannya dibuat dari kain yang kuat dan tidak luntur. Ukuran bendera telah ditetapkan, paling besar tidak melebihi bendera pusaka, yaitu 2 m x 3 m. Bendera Pusaka adalah yang pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, yang dibuat / dijahit oleh Ibu Negara Ny. Fatmawati Soekarno.

2.      Pasal 5 ayat (2)

Bendera Kebangsaan tidak boleh dipergunakan untuk memberi hormat kepada seseorang dengan menundukkannya seperti lazim dilakukan pada waktu memberi hormat pada panji-panji.

1.      Pasal 6

1). Pada umumnya Bendera Kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari,

antara saat matahari terbit dan matahari terbenam. (Untuk mudahnya

ditetapkan jam 06.00-18.00).

2). Dalam hal-hal yang luar biasa, yaitu pada waktu seluruh Nusantara Bangsa

sangat bergembira, atau sangat berduka cita atau untuk mengobar-

ngobarkan

semangat membela tanah air, maka pemerintah dapat menentukan lain dari

yang tersebut dalam ayat (1).

1.      Pasal 7 ayat (4)

Pengguanaan Bendera Kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan di tempat.

1). Diadakan perhelatan perkawinan, sunatan, perayaan agama atau adat yang

lain yang lazim dirayakan.

2). Didirikan bangunan jika pemasangan ini menjadi kebiasaan, dalam hal ini

pemasangan dapat dilakukan siang malam.

3). Diadakan pertemuan-pertemuan seperti muktamar, konferensi, peringatan

tokoh-tokoh nasional atau hari-hari bersejarah.

4). Diadakan perlombaan-perlombaan.

5). Diadakan perayaan-perayaan sekolah.

6). Diadakan perayaan-perayaan lain dimana bendera dapat dianggap sebagai

tanda kegembiraan umum.

7). Diadakan perayaan organisasi.

Menurut kebiasaan di beberapa daerah dalam membuat rumah dipasang

Bendera Sang Merah Putih pada wuwungan atap siang malam terus-menerus.

Oleh karena sudah menjadi kebiasaan dan penggunaan bendera merah putih di

sini bukan berarti penghinaan, melainkan penghargaan yang tinggi, maka

penggunaan bendera merah putih pada pendirian rumah sebaiknya jangan

dilarang. Sudah menjadi kebiasaan pula, alat angkutan besar / sedang yang

digunakan saat mengantar dan menjemput jemaah haji, memasang bendera

merah putih sebagai tanda pernyatan kegembiraan, cara penggunaannya

hendaklah yang benar dan tidak memberi kesan menurunkan derajat

kehormatannya. (Diletakkan di bagian atas sisi depan kanan kendaraan

melebihi atapnya).

1.      Pasal 10

1). Bendera kebangsaan dikibarkan setiap hari :

a) pada rumah – rumah jabatan atau di halaman rumah – rumah jabatan

Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah yang

setingkat dengan itu,

b) pada rumah – rumah jabatan atau di halaman rumah – rumah kepala

daerah.

2). Bendera Kebangsaan dikibarkan :

a) setiap hari kerja pada gedung – gedung atau di halaman gedung –

gedung MPR, DPR, Departemen, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung,

Dewan Pengawas Keuangan, dan gedung – gedung yang ditetapkan

oleh menteri yang bersangkutan,

b) setiap hari sekolah pada gedung – gedung sekolah negeri dan sedapat –

dapatnya pada gedung – gedung sekolah swasta nasional,

3). Pada gedung – gedung atau di halaman gedung – gedung tersebut dalam

ayat – ayat di atas, kecuali pada gedung atau di halaman gedung – gedung

sekolah swasta, tidak boleh dipasang bendera organisasi.

1.      Pasal 11

Bendera Kebangsaan sebagai “tanda kedudukan” Presiden, Wakil Presiden, berukuran 36 cm x 54 cm, dan untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Menteri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA, Jaksa Agung, dan Ketua Bepeka, berukuran 30 cm x 45 cm, dipasang pada mobil sebelah muka di tengah – tengah. Bagi lain – lain orang penggunaan demikian dilarang.

1.      Pasal 13

Jika kain itu atau kertas merah putih yang bukan bendera, dipakai sebagai hiasan, maka warna merah selalu diatur di sebelah atas.

1.      Pasal 15

Bendera Kebangsaan dipasang pada kendaraan harus pada tiang. Jika hanya satu bendera supaya dipasang di sebelah kanan dan jika menggunakan dua bendera, maka bendera yang kedua dipasang di sebelah kiri. Ukuran bendera tidak boleh melebihi 20 cm x 30 cm.

Bila Bendera Kebangsaan dipasang bersama – sama bendera lain, maka bendera lain itu dipasang di sebelah kiri.

1.      Pasal 19

1). Bendera Kebangsaan dinaikkan pada tiang atau diturunkan dengan

perlahan – lahan serta khidmat dan bendera itu tidak boleh menyentuh

tanah.

2). Jika Bendera Kebangsaan hendak dipasang setengah tiang, maka bendera

itu dinaikkan dulu sampai ke ujung tiang, dihentikan sejenak dan kemudian

diturunkan sampai setengah tiang. Jika bendera setengah tiang hendak

diturunkan, maka bendera tersebut dinaikkan dahulu sampai ke ujung tiang,

berhenti sejenak, dan kemudian diturunkan.

1.      Pasal 20

Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadap ke muka kepada bendera sampai upacara selesai.

Mereka yang tidak memakai seragam, memberi hormat dengan cara sikap sempurna, sedang semua jenis tutup kepala harus dibuka, kecuali ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adapt kebiasaan.

1.      Pasal 21

Bendera Kebangsaan tidak boleh :

1). Dipasang atau dipakai sedemikian sehingga mudah koyak atau kotor,

2). Dipakai sebagai langit – langit, atap, pembungkus barang, tutup barang,

reklame perdagangan dengan cara apapun juga,

3). Digambari, dicetak, atau disulam pada barang – barang yang pemakaiannya

mengandung kurang penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan,

4). Disemati lencana, huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda – tanda lain.

1.      Pasal 23

1). Bila Bendera Kebangsaan dipasang bersama – sama dengan Bendera

Kebangsaan Negara asing, maka bendera itu dikibarkan pada tiang – tiang /

tongkat – tongkat tersendiri yang sama tingginya dan sama besarnya,

sedangkan ukuran – ukuran bendera – bendera itu sama atau kira – kira

sama.

2). Dalam hal itu Bendera Kebangsaan diberi tempat menurut ketentuan –

ketentuan sebagai berikut :

a. Jika hanya ada sebuah bendera asing, maka Bendera Kebangsaan

dipasang di sebelah kanan.

b. Jika bendera dari beberapa negara asing, maka semua bendera

dipasang dalam satu baris. Bendera Kebangsaan ditempatkan di

tengah jika jumlah bendera – bendera itu ganjil atau dipasang di

sebelah kanan jika jumlah itu genap.

c. Dalam pawai atau defile dimana Bendera Kebangsaan dibawa

bersama – sama dengan bendera kebangsaan asing, maka kepada

Bendera Kebangsaan diberi tempat sesuai dengan ketentuan sub a

dan sub b.

d. Jika Bendera Kebangsaan asing dipasang pada tongkat yang

bersilang, maka kain Bendera Kebangsaan dipasang di sebelah

kanan, sedangkan tongkatnya ditempatkan di depan tongkat bendera

asing itu.

1.      Pasal 26

1). Bila Bendera Kebangsaan dipasang bersama – sama dengan bendera atau

panji – panji organisasi, maka kepada Bendera Kebangsaan diberi tempat

menurut ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

a. Jika hanya ada sebuah bendera panji – panji organisasi, maka

Bendera Kebangsaan dipasang di sebelah kanan.

b. Jika ada dua atau lebih dari dua bendera atau panji – panji tersebut

dipasang pada suatu baris, sedang Bendera Kebangsaan ditempatkan

di muka barisan tengah.

c. Dalam pawai atau defile yang terdiri dari satu atau lebih dari satu

Bendera Kebangsaan maka Bendera Kebangsaan dibawa dengan

memakai tingkat di muka barisan bendera atau panji – panji

organisasi mendahului tiap – tiap rombongan.

d. Bendera Kebangsaan harus tampak lebih besar dan dipasang lebih

tinggi dari bendera atau panji – panji organisasi.

e. Bendera Kebangsaan tidak dipasang bersilang dengan bendera atau

panji – panji organisasi.

2). Pada waktu membawa Bendera Kebangsaan dalam pawai atau berdiri memegang bendera itu pada waktu upacara, maka tiang bendera tidak dipanggul di pundak.

1.      Pasal 27

Jika ada perayaan organisasi dikibarkan bendera organisasi, maka harus pula dikibarkan Bendera Kebangsaan, yang dipasang pada tempat yang terhormat.

Tata Aturan Penggunaan Bendera

Ketentuannya terdapat dalam UUD 1945 yang kemudian diatur dalam PP: 40 Tanggal 28 Juni 1945 (Lambang Negara “In”) 1958 – 1968 dan penjelasannya terdapat dalam lembar 1033.

D. Bentuk, Ukuran dan Warna

Bentuk persegi panjang, yang lebarnya 2:3 panjangnya. Bendera juga dapat digunakan pada mobil Presiden dan Wakil presiden dengan ukuran 36 – 54 cm, serta mantan Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, MA, Menteri, Jaksa Agung yang berukuran 34 – 45 cm dan digunakan siapa saja dengan ukuran 20 – 30 cm.

Warna bendera kebangsaan republik indonesia adalah Merah Putih (MP).

E. Penggunaan Bendera Kebangsaan

Syarat:

1. Bendera dikibarkan dari terbit fajar sampai matahari terbenam (pkl. 08.00 – 18.00)
2. Bendera di kibarkan pada saat peringatan hari Kemerdekan RI dan Upacara – upacara resmi lainnya.
3. Bendera dikibarkan juga :
a. Digedung sekolah
b. Tiap hari di gedung kerja
c. Tiap hari di makam pahlawan
d. Tiap hari dirumah pejabat
4. Tempat pemasangan :
1. Bila Bendara dipasang sebagai lencana
Dipasang diatas sebelah kiri saku
2. Bila bersamaan bendera organisasi
Bendera Merah Putih ditaruh ditengah haris lebih tinggi
3. Dipasang disekolah disebelah genting.
4. Bila diruangan pertemuan berada di belakang Ketua.

F. Tata Tertib Penggunaan Bendera Merah Putih.

1. Bendera : Tiang : Seimbang
2. Pada saat bendera naik harus HORMAT
3. Menaikan dan menurunkan harus perlahan – lahan
4. Pemasangan bendera setengah tiang :
dilakukan penuh lalu diturunkan setengah tiang.
5. Jika dipasang didinding maka dipasang.

G. Penggunaan Bendera Kebangsaan dan Asing
a. 2 Bendera
Bendera negara harus disebelah kanan bendera lain.
b. Bendera silang
Bendera lain disebelah kanan, bendera negara sebelah kiri

H. Penggunaan Bendera Kebangsaan Bersama Bendera Organisasi.
a. Bendera Indonesia ditengah
b. Bendera Indonesia lebih tinggi
c. Bendera Indonesia tiangnya lebih tinggi dari bendera Lain
d. Bendera Indonesia tidak boleh dipasang silang dengan bendera lain

I. Larangan
1. Tidak boleh jatuh ke tanah
2. Tidak boleh terkoyah
3. Tidak boleh sebagai atap.ss

 

Tidak ada komentar: