26 Maret 2009

Ambalan Penegak

Ambalan Penegak

 

·   Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang.

·   Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5 - 10 orang.

·   Setiap Sangga dapat menggunakan Nama sesuai dengan aspirasi mereka, seperti ; Sangga Perintis, Sangga Penegas, Sangga Pendobrak, Sangga Pencoba, dan Sangga Pelaksana.

·   Masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepercayaan untuk menunjuk wakil Pemimpin Sangga.

·   Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA. Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di Sangganya.

 

Dewan Ambalan

 

·   Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana.

Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut :

- seorang Ketua  ( Pradana )

- seorang Wakil Ketua

- seorang Sekretaris ( Kerani )

- seorang Bendahara ( Juru Uang / Bankir )

- beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya

   (jika dianggap perlu )

·  Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkonsultasi dengan Pembina Ambalan.

·   Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti gugusdepan.

·   Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan Musyawarah sedikitnya enam bulan sekali.

Dewan Kehormatan

·     Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana.

·     Susunan Dewan Kehormatan, terdiri dari :

- Ketua Dewan Kehormatan

- Wakil Ketua

- Sekretaris

·   Dewan Kehormatan bertugas untuk membahas dan memutuskan tentang :

- peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka

  Penegak

- pelantikan, perghargaan atas jasa

- pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka

 

Pemangku Adat

·  Pemangku Adat adalah seorang atau beberapa orang yang dipilih Dewan Ambalan dengan tugas melestarikan Adat Ambalan.

·   Setiap Ambalan Penegak memiliki Sandi Ambalan dan Adat Ambalan, yang disusun, disepakati dan di taati oleh anggota Ambalan itu sendiri.

·  Adat Ambalan harus mampu mendorong para Pramuka untuk berdisiplin, patuh dan mengarah kepada hidup bermasyarakat dan maju.

·   Sandi dan Adat Ambalan merupakan gambaran watak dan pedoman tingkah laku anggota Ambalan, sehingga tampak ciri khas kehidupan para Pramuka Penegak Ambalan tersebut.

 

Tidak ada komentar: