11 November 2008

Tugas Petugas Upacara

Tugas Petugas Upacara

Dalam Upacara kita mengenal dan harus memahami perangkat apa saja yang dibutuhkan sesuai dengan kepentingan dan tujuan acara Upacara tersebut. Antara lain terdiri atas :

1. Perangkat Upacara Bendera

a. Pembina Upacara, Pengatur Upacara

b. Pemimpin Upacara

c. Pemandu Acara

d. Pembaca Doa

e. Pembaca Naskah Pembukaan UUD 1945

f. Pembaca Naskah Janji Siswa

g. Pemimpin Lagu (dirigen)

h. Pendamping Pembina Upacara

i. Pengibar bendera (3 orang)

j. Pemimpin Kelompok Paduan Suara

k. Pemimpin Kelompok Peserta Upacara

l. Kelompok Paduan Suara

m. Kelompok-kelompok Peserta Upacara

2. Perlengkapan Upacara Bendera

    1. Tiang Bendera lengkap dengan talinya
    2. Bendera Merah Putih
    3. Naskah Pembukaan UUD 1945
    4. Naskah Pancasila
    5. Naskah Susunan Acara
    6. Pengeras Suara
    7. Tanda-tanda Penjuru untuk barisan
    8. Tugas Pejabat Upacara dan Petugas Upacara

3. Untuk melakukan upacara harus ditentukan pejabat-pejabat upacara dan para petugas yang membantu kelancaran upacara. Karena pengertian inilah UPACARA adalah UPA = Rangkaian dan CARA= Tindakan/gerakan, maka upacara berarti Tindakan dan gerakan yang dirangkai serta ditata dengan tertib dan disiplin.

Para pejabat dan petugas harus mengetahui dengan pasti apa peran dan tugasnya dalam upacara. Tanggung jawab masing-masing pejabat/petugas dari kerjasama yang terpadu diantara mereka akan menhasilkan upacara yang lancer, tertib, khidmat, dan mengena sasaran.


PEMBINA UPACARA

(dalam TUM : Inspektur Upacara)

Pembina Upacara adalah pejabat dalam upacara yang kepadanya disampaikan penghormatan yang tertinggi oleh peserta yang hadir mengikuti atau melakukan upacara.

Tugas Pokok :

Mensahkan upacara serta melakukan ketentuan dalam rencana pelaksanaan dengan mengingat keadaan, peserta dan tempat upacara.

  1. Menerima laporan Pengatur Upacara sebelum upacara dimulai.
  2. Menerima penghormatan dari peserta upacara
  3. Menerima laporan Pemimpin Upacara
  4. Memberi aba-aba penghormatan kepada Sang Merah Putih (bila dikehendaki)
  5. Memimpin Mengheningkan Cipta
  6. Membacakan teks Pancasila yang diulang oleh seluruh peserta upacara
  7. Menyampaikan Amanat
  8. Dapat melimpahkan sebagai tugasnya kepada Pemimpin Upacara
  9. Penanggungjawab terakhir pelaksanaan upacara


PEMIMPIN UPACARA (dalam TUM : Komandan Upacara)

Pemimpin upacara adalah pejabat bertugas memimpim peserta upacara dengan jalan memberikan aba-aba. Tugas Pokok :

menyiapkan dan mengatur peserta upacara

  1. menerima penghormatan dari Pemimpin Kelompok peserta upacara
  2. menerima laporan dari Pemimpin kelompok peserta upacara
  3. memimpin dan memberikan aba-aba penghormatan dari peserta kepada Pembina upacara
  4. menyampaikan laporan keadaan/kekuatan peserta upacara
  5. menerima pelimpahan wewenang yang diberikan dari Pembina upacara
  6. bertanggung jawab kepada Pembina upacara dan kepada atasan yang memberikan perintah dalam hal kesiapan dan tertibnya upacara
  7. membubarkan peserta upacara bila acara selesai

PENGATUR UPACARA (dalam TUM : Perwira Upacara)

Pengatur upacara adalah pejabat yang bertugas menyiapkan rencana acara upacara (secara tertulis) serta segala sesuatunya yang bertalian dengan pelaksanaan upacara baik perlengkapan maupun petugas-petugasnya.


Tugas Pokok :

  1. mengajukan rencana urutan acara upacara kepada Pembina upacara untuk memperoleh pengesahannya dan persetujuannya

  2. menentukan/menunjuk petugas-petugas pelaksanaan upacara

  3. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan upacara

  4. memeriksa, mengatur serta mengendalikan jalannya upacara

  5. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum upacara dimulai

  6. bertanggung jawab terhadap jalannya upacara kepada Pembina upacara


PEMANDU ACARA (dalam TUM : Protokol)

Pemandu acara adalah pejabat yang membacakan urutan acara upacara


Tugas Pokok :

  1. membantu pengatur upacara dalam hal membacakan acara demi acara sesuai urutan dan saat-saat yang telah ditentukan

  2. Dapat menyesuaikan dengan keadaan dan kemampuan para petugas pelaksanan

  3. mengetahui dengan tepat siapa-siapa petugas pelaksana

  4. bertanggung jawab kepada pengatur upacara


Petugas upacara memiliki tugas yang dibebankan kepadanya antara lain terdiri dari :
1. Pembawa teks Pancasila, sekaligus pendamping Pembina upacara bertugas :

a. Membawa Teks Pancasila dan Teks Amanat Pembina upacara

b. Menyerahkan Teks tersebut kepada Pembina upacara dan menerimanya kembali pada saat yang telah ditentukan.

2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945 dan/ atau Teks Naskah lain (Janji Siswa, Dasa Darma Pramuka, Sumpah Pemuda, Kode Etik Organisasi dan sebagainya) bertugas :

a. Membawa serta membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan

b. Mengetahui dengan jelas isi dari teks tersebut.

Catatan : Dalam Gerakan Pramuka diperbolehkan dilakukan dengan pengucapan/ Tanpa teks. (mis : Pembukaan UUD 1945, Dasa Darma, Dwi Darma)

3. Pembaca Doa bertugas :

a. Menyusun teks doa sesuai dengan maksud upacara

b. Membawa serta membacakan doa tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan

4. Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas :

a. Mengambil nada dengan cara menyanyikan baris terakhir dari lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk kemudian mulai menyanyi dan memimpinnya sampai selesai lagu

b. Mengetahui dengan pasti lagu-lagu lain yang akan dinyanyikan

c. Melaksanakan tugas ini ditempat serta pada saat yang telah ditentukan

d. Menentukan nada lagu yang dapat dinyanyikan oleh paduan suara peserta upacara

5. Petugas Bendera bertugas :

1. Sebelum upacara dimulai, mengetahui dengan jelas keadaan tiang, tali dan bendera yang akan dikibarkan

2. Menyiapkan dan melipat dengan tepat bendera yang akan dikibarkan

3. Mengibarkan Bendera Kebangsaan atau menurunkan serta menyimpannya kembali ke tempat semula

4. Melaksanakan tugas ini ditempat serta pada saat yang telah ditentukan dengan cermat dan khidmat.





Penggolongan Usia di Gerakan Pramuka

Penggolongan Usia di Gerakan Pramuka

Kedudukan dan keanggotaan di Gerakan Pramuka berdasarkan Usia :

Peserta didik, Anggota Muda dan Dewasa Muda.

1. Pramuka Siaga : 7 – 10 Tahun

2. Pramuka Pengalang : 11 - 15 Tahun

3. Pramuka Penegak : 16 – 20 Tahun

4. Pramuka Pandega : 21 - 25 Tahun

Anggota Dewasa, Pembina dan Pembantu Pembina :

Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:

a. Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun,

Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.

b. Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun,

Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 20 tahun.

c. Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 25 tahun,

Jenis Krida di Satuan Karya (SAKA)

Image

Krida adalah satuan terkecil dari Satuan Karya (SAKA). Tiap Krida berjumlah 5-10 anggota yang dipimpin oleh Ketua Krida. Anggota Krida melaksanakan kegiatan sesuai dengan nama krida/ spesifikasi yang dipilihnya.

Berikut ini jenis-jenis krida yang ada di masing-masing Satuan Karya.

NO

SATUAN KARYA

JENIS KRIDA

1

Bahari

Sumberdaya Bahari.

Jasa Bahari.

Wisata Bahari.

Reksa Bahari.

2

Bhakti Husada

Bina Lingkungan Sehat.

Bina Keluarga Sehat.

Penanggulangan Penyakit.

Bina Gizi.

Bina Bina Obat.

3

Bhayangkara

Ketertiban Masyarakat ( TIBMAS )

Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.

Lalu Lintas ( LANTAS ).

Tempat Kejadian Perkara (TKP).

4

Dirgantara

Keselamatan Penerbangan.

Pesawat Model

Terjun Payung

Terbang Layang

Pesawat Ringan

5

Kencana

Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)

Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK).

Bina Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE).

Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM)..

6

Tarunabumi

Tanaman Pangan.

Perikanan.

Peternakan.

Perkebunan.

Hortikultura.

7

Wanabakti

Tata Wana.

Reksa Wana.

Bina Wana.

Guna Wana.

10 November 2008

Berdasarkan PP tentang Upacara dalam Gerakan Pramuka bahwa semua upacara dalam Gerakan Pramuka mengandung unsur-unsur pokok tertentu, salah satunya adalah bentuk barisan menurut golongannnya ( S, G, T dan D )

Bentuk barisan yang digunakan oleh peserta upacara ( Pada Upacara Pembukaan dan Penutupan Latihan ) selalu disesuaikan dengan perkembangan jiwa peserta didik. Bentuk barisan tersebut adalah sbb :

1) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Siaga adalah lingkaran, karena perhatian dan perkembangan jiwanya masih terpusat pada orang tua/ Keluarga atau Pembina.

Image

2) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penggalang adalah bentuk angkare, karena perhatian dan perkembangan jiwanya telah mulai terbuka.

Image

3) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah bersaf, karena perhatian dan perkembangan jiwanya sudah terbuka luas.

Image

4) Jika peserta upacara itu terdiri dari dua golongan atau lebih, maka bentuk barisan yang digunakan ditentukan oleh pimpinan upacara atau pengatur upacara sesuai dengan keadaan setempat, Seperi Upacara pindah golongan, upacara peringatan hari besar/ hari Pramuka dll.

Bapak Pramuka Indonesia

Sri Sultan Hamengkubuwono IX

SIAPAKAH BELIAU ?

Sri Sultan Hamengkubuwono IX ( Sompilan Ngasem, Yogyakarta, 12 April 1912 -
Washington, DC, AS, 1 Oktober 1988 ) adalah seorang Raja Kasultanan Yogyakarta
dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau juga Wakil Presiden Indonesia
yang kedua antara tahun 1973-1978. Beliau juga dikenal sebagai Bapak Pramuka
Indonesia, dan pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Biografi

Lahir di Yogyakarta dengan nama GRM Dorojatun pada 12 April 1912, HamengkubuwonoIX adalah putra dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan Raden Ajeng Kustilah. Diumur 4 tahun Hamengkubuwono IX tinggal pisah dari keluarganya. Dia memperoleh pendidikan di HIS di Yogyakarta, MULO di Semarang, dan AMS di Bandung. Pada tahun 1930-an beliau berkuliah di Universiteit Leiden, Belanda (”SultanHenkie”).
Hamengkubuwono IX dinobatkan sebagai Sultan Yogyakarta pada tanggal 18 Maret 1940 dengan gelar “Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan HamengkubuwonoSenopati Ing Alogo Ngabdurrokhman Sayidin Panotogomo Kholifatulloh Ingkang Kaping Songo”. Beliau merupakan sultan yang menentang penjajahan Belanda dan mendorong kemerdekaan Indonesia. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta dengan predikat “Istimewa”. Sejak 1946 beliau pernah beberapa kali menjabat menteri pada kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno. Jabatan resminya pada tahun 1966 adalah ialah Menteri Utama di bidang Ekuin.

Pada tahun 1973 beliau diangkat sebagai wakil presiden. Pada akhir masa jabatannya pada tahun 1978, beliau menolak untuk dipilih kembali sebagai wakil presiden dengan alasan kesehatan. Namun, ada rumor yang mengatakan bahwa alasan sebenarnya ia mundur adalah karena tak menyukai Presiden Soeharto yang represif seperti pada Peristiwa Malari dan hanyut pada KKN.
Minggu malam pada 1 Oktober 1988 ia wafat di George Washington University Medical Centre, Amerika Serikat dan dimakamkan di pemakaman para sultan Mataram di Imogiri.

DETIK DETIK KELAHIRAN GERAKAN PRAMUKA

Latar Belakang Lahirnya Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Kelahiran Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu 1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
· Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
· Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
2. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.
Gerakan Pramuka Diperkenalkan
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan\ Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya. Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang. Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang
penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan
Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka

Daftar Nama Tim Pelatih Spendas Jaya

  1. Umar Dani.B
  2. Adi Suprayitno
  3. Radillah
  4. Dibantu oleh seluruh Alumnus Spendas

Anggota Regu Lumba-Lumba Tahun 2007

Ketua :

Wakil :

Sekretaris :

Bandahara :

Anggota :

Anggota :

Anggota :

Anggota :

Anggota :

Anggota :


Anggota Regu Aster Tahun 2007

Ketua :

Wakil :

Sekretaris :

Bandahara :

Anggota :

Anggota :

Anggota :

Anggota :

Anggota :

Anggota :


Anggota Regu Anggrek Tahun 2007

Ketua :

Wakil :

Sekretaris :

Bandahara :

Anggota :

Anggota :

Anggota :

Anggota :

Anggota :

Anggota :

02 November 2008

Selamat Datang di Spendas Jaya

Spendas Jaya adalah nama pangkalan anak-anak
lumba-lumba dan aster

Memiliki Pasukan yang bernama
Putra : Pangeran Suryanata
Putri : Junjung Buih

Memiliki Pangkalan di Spendas Jaya Banjarmasin

Memiliki Nomor wilayah
01.051 untuk putra
01.052 untuk putri

Sanggar Bhakti Spendas Jaya
selalu terbuka buat seluruh purna spendas